Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b diatur sebagai berikut :
a. hibah BMN dilakukan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan;
b. pelaksana Hibah adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
1. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran;
2. sebagian tanah yang tidak dimanfaatkan; dan
3. selain tanah dan/atau bangunan.
c. pihak yang dapat menerima hibah adalah lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten;
d. persyaratan BMN untuk dapat dihibahkan :
1. bukan merupakan barang rahasia negara, bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
2. BMN berasal dari hasil perolehan lain yang sah, dalam hal ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, ditentukan untuk dihibahkan; dan
3. sebagian tanah dapat dihibahkan sepanjang dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial dan keagamaan yang tidak mendapatkan penggantian kerugian sesuai ketentuan perundang- undangan.
e. besaran nilai BMN yang dihibahkan, nilai BMN didasarkan pada penilaian yang berpedoman pada Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007; dan
f. BMN yang dihibahkan harus digunakan sebagaimana fungsinya pada saat dihibahkan.
Koreksi Anda
