Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diatur sebagai berikut :
a. tukar-menukar BMN dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi, optimalisasi penggunaan BMN, atau tidak tersedia dana dalam APBN;
b. BMN yang dapat dilakukan tukar-menukar :
1. tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; dan
2. selain tanah dan/atau bangunan.
c. tukar-menukar BMN dapat dilakukan dalam hal :
1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota ;
2. penyatuan BMN yang terpencar;
3. pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; atau
4. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan teknologi sesuai kebutuhan/kondisi/peraturan perundangan-undangan.
d. barang pengganti atas tukar-menukar BMN berupa tanah, atau tanah dan bangunan, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. penggantian utama harus berupa tanah atau tanah dan bangunan;
2. nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMN yang dilepas, dan
3. luas tanah pengganti minimal sama dengan tanah yang dilepas.
e. tukar-menukar BMN dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan :
1. aspek teknis, antara lain :
a) kebutuhan Pengguna Barang; dan b) spesifikasi aset yang dubutuhkan.
2. aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai aset pengganti;
3. aspek yuridis, antara lain :
a) Rencana Umum Tata Ruang wilayah dan penataan kota;
b) Peraturan perundangan-undangan yang terkait; dan c) status tanah dan bangunan.
f. dalam hal pelaksanaan tukar-menukar terdapat BMN pengganti berupa bangunan, Pengguna Barang dapat menunjuk konsultan pengawas;
g. mitra tukar-menukar ditentukan melalui pemilihan calon mitra tukar- menukar (tender) dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat;
h. pelaksana Tukar Menukar adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan.
i. mitra tukar-menukar adalah :
1. Pemerintah Daerah;
2. Badan Usaha Milik Negara;
3. Badan Usaha Milik Daerah;
4. Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya; dan
5. swasta , baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.
Koreksi Anda
