Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diatur sebagai berikut : a. tukar-menukar BMN dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi, optimalisasi penggunaan BMN, atau tidak tersedia dana dalam APBN; b. BMN yang dapat dilakukan tukar-menukar : 1. tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang; dan 2. selain tanah dan/atau bangunan. c. tukar-menukar BMN dapat dilakukan dalam hal : 1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota ; 2. penyatuan BMN yang terpencar; 3. pelaksanaan rencana strategis pemerintah/negara; atau 4. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan teknologi sesuai kebutuhan/kondisi/peraturan perundangan-undangan. d. barang pengganti atas tukar-menukar BMN berupa tanah, atau tanah dan bangunan, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. penggantian utama harus berupa tanah atau tanah dan bangunan; 2. nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMN yang dilepas, dan 3. luas tanah pengganti minimal sama dengan tanah yang dilepas. e. tukar-menukar BMN dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan : 1. aspek teknis, antara lain : a) kebutuhan Pengguna Barang; dan b) spesifikasi aset yang dubutuhkan. 2. aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai aset pengganti; 3. aspek yuridis, antara lain : a) Rencana Umum Tata Ruang wilayah dan penataan kota; b) Peraturan perundangan-undangan yang terkait; dan c) status tanah dan bangunan. f. dalam hal pelaksanaan tukar-menukar terdapat BMN pengganti berupa bangunan, Pengguna Barang dapat menunjuk konsultan pengawas; g. mitra tukar-menukar ditentukan melalui pemilihan calon mitra tukar- menukar (tender) dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat; h. pelaksana Tukar Menukar adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk : 1. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan 2. BMN selain tanah dan/atau bangunan. i. mitra tukar-menukar adalah : 1. Pemerintah Daerah; 2. Badan Usaha Milik Negara; 3. Badan Usaha Milik Daerah; 4. Badan Hukum Milik Pemerintah lainnya; dan 5. swasta , baik yang berbentuk badan hukum maupun perorangan.
Koreksi Anda