Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan penghapusan diatur sebagai berikut : a. persyaratan penghapusan BMN selain tanah dan bangunan adalah sebagai berikut : 1. memenuhi persyaratan teknis : a) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa; d) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; dan e) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/ susut dalam peyimpanan/pengangkutan. 2. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan 3. barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman. b. persyaratan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut : 1. barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia ( force majeure); 2. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota; 3. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas; 4. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; dan 5. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan. c. penghapusan BMN dari Daftar barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa pengguna dilakukan dalam hal BMN dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal dibawah ini : 1. penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; 2. pengalihan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang; 3. pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain; 4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG; 5. pemusnahan; atau 6. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure. d. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; e. Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima; f. kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun : 1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; dan 2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a; sebagaimana tercatat sebagai BMN dan tidak akan menggangu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi. g. penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut huruf f dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan Pembina Fungsi; h. penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor pada kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti ketentuan negara setempat; i. pemusnahan dapat dilakukan dalam hal : 1. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; dan 2. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. j. pemusnahan dilakukan dengan cara : 1. dibakar; dan 2. dihancurkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id