Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan penghapusan diatur sebagai berikut :
a. persyaratan penghapusan BMN selain tanah dan bangunan adalah sebagai berikut :
1. memenuhi persyaratan teknis :
a) secara fisik barang tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b) secara teknis barang tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c) barang telah melampaui batas waktu kegunaannya/kadaluarsa;
d) barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain-lain sejenisnya; dan e) berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/ susut dalam peyimpanan/pengangkutan.
2. memenuhi persyaratan ekonomis, yaitu lebih menguntungkan bagi negara apabila barang dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh;
dan
3. barang hilang, atau dalam kondisi kekurangan perbendaharaan atau kerugian karena kematian hewan atau tanaman.
b. persyaratan penghapusan BMN berupa tanah dan/atau bangunan adalah sebagai berikut :
1. barang dalam kondisi rusak berat karena bencana alam atau karena sebab lain di luar kemampuan manusia ( force majeure);
2. lokasi barang menjadi tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) karena adanya perubahan tata ruang kota;
3. sudah tidak memenuhi kebutuhan organisasi karena perkembangan tugas;
4. penyatuan lokasi barang dengan barang lain milik negara dalam rangka efisiensi; dan
5. pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rencana strategis pertahanan.
c. penghapusan BMN dari Daftar barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa pengguna dilakukan dalam hal BMN dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena salah satu hal dibawah ini :
1. penyerahan BMN kepada Pengelola Barang;
2. pengalihan status penggunaan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang;
3. pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
4. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, atau menjalankan ketentuan UNDANG-UNDANG;
5. pemusnahan; atau
6. sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair, terkena bencana alam, kadaluarsa, dan mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan/ternak, serta terkena dampak dari terjadinya force majeure.
d. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang;
e. Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan kepada Pengelola Barang dengan dilampiri keputusan penghapusan, berita acara penghapusan, dan/atau bukti setor, risalah lelang, dan dokumen lainnya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah serah terima;
f. kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dihapuskan apabila telah berusia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun :
1. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; dan
2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada huruf a; sebagaimana tercatat sebagai BMN dan tidak akan menggangu penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi organisasi.
g. penghapusan kendaraan bermotor selain tersebut huruf f dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang, atau rusak berat akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan keterangan Pembina Fungsi;
h. penghapusan BMN berupa kendaraan bermotor pada kantor perwakilan Pemerintah RI di luar negeri, persyaratannya mengikuti ketentuan negara setempat;
i. pemusnahan dapat dilakukan dalam hal :
1. tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan; dan
2. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. pemusnahan dilakukan dengan cara :
1. dibakar; dan
2. dihancurkan.
Koreksi Anda
