Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan kerja sama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diatur sebagai berikut :
a. kerja sama pemanfaatan BMN dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemeliharaan pemerintahan, meningkatkan penerimaan negara, dan mengamankan BMN tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku;
b. BMN yang dapat dijadikan objek kerja sama pemanfaatan adalah tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang, serta BMN selain tanah dan/atau bangunan;
c. pihak yang dapat melakukan kerja sama pemanfaatan BMN adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang untuk :
1. sebagian tanah dan/atau bangunan yang berlebih dari tanah dan/atau bangunan yang sudah digunakan oleh Pengguna Barang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya; dan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan.
d. pihak yang dapat menjadi mitra kerja sama pemanfaatan BMN meliputi :
1. Badan Usaha Milik Negara;
2. Badan Usaha Milik Daerah; dan
3. Badan Hukum lainnya.
e. kerja sama pemanfaatan tidak mengubah status BMN yang menjadi objek kerja sama pemanfaatan;
f. sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama pemanfaatan adalah BMN sejak pengadaannya;
g. jangka waktu kerja sama pemanfaatan BMN paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang;
h. penerimaan negara yang wajib disetorkan mitra kerja sama pemanfaatan selama jangka waktu kerja sama pemanfaatan, terdiri dari :
1. kontribusi tetap; dan
2. pembagian keuntungan.
i. penghitungan nilai BMN yang berada pada Pengguna Barang dalam rangka menentukan besaran kontribusi tetap dilakukan oleh Penilai yang ditugaskan oleh Pengelola Barang;
j. penetapan kontribusi tetap, ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang berdasarkan hasil perhitungan penilai;
k. pembayaran kontribusi tetap oleh mitra kerja sama pemanfaatan untuk pembayaran pertama harus dilakukan pada saat ditandatanganinya perjanjian kerja sama pemanfaatan, dan bayaran kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun sampai berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan, dengan penyetoran ke rekening Kas Negara;
l. pembagian keuntungan hasil pendapatan harus disetor ke rekening Kas Negara paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya;
m. keterlambatan pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari tanggal tersebut pada butir k dan butir l dikenakan denda paling sedikit sebesar 0,001 (satu per seribu) per hari;
n. mitra kerja sama pemanfaatan ditentukan melalui pemilihan calon mitra kerja sama pemanfaatan (tender) yang dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa, kecuali BMN yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
o. surat persetujuan kerja sama pemanfaatan dari Pengelola Barang dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu satu tahun sejak ditetapkan tidak ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat perjanjian kerja sama pemanfaatan; dan
p. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus atas nama Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
