Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur sebagai berikut : a. pinjam pakai BMN dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan BMN yang belum/tidak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi; b. BMN yang dapat dipinjampakaikan adalah semua BMN kecuali Alut Sista; c. BMN yang dapat dipinjampakaikan harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; d. pihak yang dapat meminjampakaikan BMN adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk : 1. sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaanya ada pada Pengguna Barang; dan 2. BMN selain tanah dan/atau bangunan. e. pihak yang dapat meminjam BMN adalah pemerintah daerah; f. jangka waktu peminjaman BMN paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang; g. jangka waktu peminjaman BMN akan diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai dimaksud harus sudah diterima Pengguna Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir; h. tanah dan/atau bangunan yang dipinjampakaikan harus digunakan sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan; i. pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam; dan j. setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.
Koreksi Anda