Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diatur sebagai berikut :
a. pinjam pakai BMN dilakukan untuk mengoptimalkan penggunaan BMN yang belum/tidak dipergunakan untuk pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. BMN yang dapat dipinjampakaikan adalah semua BMN kecuali Alut Sista;
c. BMN yang dapat dipinjampakaikan harus dalam kondisi belum/tidak digunakan oleh Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
d. pihak yang dapat meminjampakaikan BMN adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk :
1. sebagian tanah dan/atau bangunan yang status penggunaanya ada pada Pengguna Barang; dan
2. BMN selain tanah dan/atau bangunan.
e. pihak yang dapat meminjam BMN adalah pemerintah daerah;
f. jangka waktu peminjaman BMN paling lama 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai, dan dapat diperpanjang;
g. jangka waktu peminjaman BMN akan diperpanjang, permintaan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai dimaksud harus sudah diterima Pengguna Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir;
h. tanah dan/atau bangunan yang dipinjampakaikan harus digunakan sesuai peruntukan dalam perjanjian pinjam pakai dan tidak diperkenankan mengubah, baik menambah dan/atau mengurangi bentuk bangunan;
i. pemeliharaan dan segala biaya yang timbul selama masa pelaksanaan pinjam pakai menjadi tanggung jawab peminjam; dan
j. setelah masa pinjam pakai berakhir, peminjam harus mengembalikan BMN yang dipinjam dalam kondisi sebagaimana yang dituangkan dalam perjanjian.
Koreksi Anda
