Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diatur sebagai berikut :
a. pertimbangan untuk menyewakan BMN dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dephan dan TNI, atau mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah;
b. BMN yang dapat disewakan adalah semua BMN selain Alutsista;
c. pihak yang dapat menyewa BMN adalah Pengguna Barang;
d. BMN yang dapat disewakan adalah BMN yang dalam kondisi belum atau tidak digunakan oleh Pengguna Barang;
e. jangka waktu sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang;
f. perpanjangan jangka waktu sewa BMN dilakukan setelah dievaluasi oleh Pengguna Barang;
g. penghitungan nilai BMN dalam rangka penentuan besaran sewa minimum dilakukan sebagai berikut :
1. penghitungan nilai BMN untuk sebagian tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengguna Barang dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai; dan
2. penghitungan nilai BMN selain tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang dan dapat melibatkan instansi teknis terkait dan/atau penilai.
h. penetapan besaran sewa atas BMN sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. pembayaran uang sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat pada saat penandatanganan kontrak;
j. selama masa sewa, pihak penyewa atas persetujuan Pengguna Barang dapat mengubah bentuk BMN tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan, dengan ketentuan bagian yang ditambahkan pada bangunan tersebut menjadi BMN;
k. seluruh biaya yang timbul dalam rangka penilaian, dibebankan pada APBN; dan
l. penyewaan rumah negara golongan I dan golongan II diatur tersendiri.
Koreksi Anda
