Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pelaksanaan penggunaan BMN meliputi sebagai berikut : a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang melalui Pengguna Barang; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan yang harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang melalui Pengguna Barang, yaitu : 1. barang-barang yang mempunyai bukti kepemilikan, seperti sepeda motor, mobil, kapal, pesawat terbang; dan 2. barang-barang dengan nilai perolehan diatas Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan. c. BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per unit/satuan ditetapkan status penggunaannya oleh Pengguna Barang; d. BMN pada Tentara Nasional INDONESIA yang merupakan alat utama sistem senjata, tidak memerlukan penetapan status penggunaan dari Pengelola Barang; e. pencatatan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dilakukan dalam Daftar Barang pengguna/Kuasa Pengguna Barang untuk seluruh BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna/Kuasa Pengguna Barang; f. BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Pengguna Barang, dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan BMN tersebut setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengelola Barang; g. Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib membuat rencana penggunaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang belum digunakan; h. Dalam hal BMN berupa bangunan dibangun di atas tanah pihak lain, usulan penetapan status penggunaan bangunan tersebut harus disertai perjanjian antara Pengguna Barang dengan pihak lain tersebut yang memuat jangka waktu, dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda