Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi atau Kuasa Pengguna Barang wajib dilaporkan kepada Pengguna Barang.
(3) Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening Kas Negara.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan umum.
Koreksi Anda
