Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN di lingkungan Dephan dan TNI, dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya.
(2) Ruang Lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pelaksanaan, tata cara pelaksanaan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
