Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Barang adalah seluruh kekayaan negara yang berwujud yang dimiliki, baik berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
2. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah kecuali Alat Utama Sistim Senjata atau Alut Sista.
3. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut Sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara.
4. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai Pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5. Pengguna Barang di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri Pertahanan cq. Dirjen Kuathan Dephan.
6. Kuasa Pengguna Barang adalah Panglima TNI dan Sekjen Dephan yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Pengguna BMN yang berada dalam penguasaannya.
7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dephan dan TNI, dalam bentuk sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan dengan tidak mengubah status kepemilikannya.
9. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari Pengguna Barang yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
10. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
11. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.
12. Penerimaan Umum adalah penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Dephan dan TNI yang berasal dari pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang tidak termasuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak yang dapat digunakan/diperhitungkan untuk membiayai kegiatan tertentu oleh instansi bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak.
13. Panitia Penaksir adalah Panitia yang dibentuk oleh Pengguna Barang yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen-Departemen yang terkait dengan tugas mengadakan penilaian dan penaksir harga (dalam rupiah) sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap barang yang akan di hapus.
14. Panitia Pengawas adalah Panitia yang dibentuk oleh Pengguna Barang yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen-Departemen yang terkait dengan tugas mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tukar- menukar dengan melakukan evaluasi tentang kebenaran dan kesesuaian administrasi dan fisik atas barang yang dipertukarkan.
15. Panitia Peneliti/Pencela adalah Panitia yang dibentuk oleh Kuasa Pengguna Barang atau yang diberi kuasa dengan tugas mengadakan penilaian dan analisa terhadap data administrasi dan fisik barang yang diusulkan untuk di hapus.
16. Penilai adalah Tim yang dibentuk oleh Pengguna Barang dengan tugas melakukan penilaian BMN.
17. Penyewa adalah pihak yang dapat menyewa BMN meliputi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum lainnya dan perorangan.
18. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
