Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertahanan ini, Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : KEP/04/M/II/2003 tanggal 17 Februari 2003 tentang Pedoman Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara di lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
