Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diatur sebagai berikut :
a. Dephan :
1. merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan pemindahtanganan;
2. merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan pemindahtanganan;
3. menentukan kebijakan pelaksanaan pemindahtanganan selaku Pengguna Barang; dan
4. melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan pemindahtanganan.
b. Mabes TNI dan UO Angkatan :
1. merumuskan kebijakan teknis pemindahtanganan ; dan
2. melaksanakan kebijakan operasional pemindahtanganan.
Koreksi Anda
