Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diatur sebagai berikut : a. Dephan : 1. merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan pemindahtanganan; 2. merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan pemindahtanganan; 3. menentukan kebijakan pelaksanaan pemindahtanganan selaku Pengguna Barang; dan 4. melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan pemindahtanganan. b. Mabes TNI dan UO Angkatan : 1. merumuskan kebijakan teknis pemindahtanganan ; dan 2. melaksanakan kebijakan operasional pemindahtanganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Pasal.id