Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diatur sebagai berikut : a. Dephan : 1. merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan penghapusan; 2. merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan penghapusan; 3. menentukan kebijakan pelaksanaan penghapusan selaku Pengguna Barang; dan 4. melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan penghapusan. b. Mabes TNI dan UO Angkatan : 1. merumuskan kebijakan teknis Penghapusan; dan 2. melaksanakan kebijakan operasional penghapusan;
Koreksi Anda