Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c diatur sebagai berikut :
a. Dephan :
1. merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan penghapusan;
2. merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan penghapusan;
3. menentukan kebijakan pelaksanaan penghapusan selaku Pengguna Barang; dan
4. melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan penghapusan.
b. Mabes TNI dan UO Angkatan :
1. merumuskan kebijakan teknis Penghapusan; dan
2. melaksanakan kebijakan operasional penghapusan;
Koreksi Anda
