Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diatur sebagai berikut :
a. Dephan :
1. merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan pemanfaatan;
2. merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan pemanfaatan;
3. menentukan kebijakan pelaksanaan pemanfaatan selaku Pengguna Barang; dan
4. melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan pemanfaatan .
b. Mabes TNI dan UO Angkatan :
1. merumuskan kebijakan teknis pemanfaatan; dan
2. melaksanakan kebijakan operasional pemanfaatan;
Koreksi Anda
