Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab bidang pelaksanaan penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diatur sebagai berikut :
a. Dephan :
1. merumuskan kebijakan umum tentang pelaksanaan penggunaan;
2. merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pelaksanaan penggunaan;
3. menentukan kebijakan pelaksanaan penggunaan selaku Pengguna Barang; dan
4. melaksanakan pengawasan pengendalian terhadap pelaksanaan penggunaan.
b. Mabes TNI dan UO Angkatan :
1. merumuskan kebijakan teknis penggunaan; dan
2. melaksanakan kebijakan operasional penggunaan;
Koreksi Anda
