Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN di lingkungan Dephan dan TNI mencakup bidang pelaksanaan :
a. penggunaan;
b. pemanfaatan;
c. penghapusan; dan
d. pemindahtanganan.
Koreksi Anda
