Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2009 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN di lingkungan Dephan dan TNI mencakup bidang pelaksanaan : a. penggunaan; b. pemanfaatan; c. penghapusan; dan d. pemindahtanganan.
Koreksi Anda