Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Gigi diberhentikan dari jabatannya apabila: a. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; b. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Pasal.id