Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Gigi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat diangkat kembali dalam jabatan Dokter Gigi.
(2) Pengangkatan kembali dalam jabatan Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi kerja di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan Dokter Gigi setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Koreksi Anda
