Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Dokter Gigi :
a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan;
b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya;
dan
c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing.
(2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk :
a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya;
b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut:
1. untuk Dokter Gigi Utama dapat dilihat dalam Dupak Dokter Gigi Utama; dan
2. untuk Dokter Gigi Madya dapat dilihat dalam Dupak Dokter Gigi Madya.
c. Setiap usul Penetapan Angka Kredit Dokter Gigi Utama dan Dokter Gigi Madya harus dilampiri dengan :
1. surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pegawai, dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan kepegawaian;
2. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan pegawai dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan pembinaan kesehatan gigi;
3. surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan pegawai, dan bukti fisiknya di buat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan kesehatan gigi;
4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan pengembangan profesi kedokteran gigi;
5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi;
6. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan
7. pengiriman Dupak kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja
dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan.
(3) Bagi Sekretariat :
a. membantu Tim Penilai dalam Verifikasi DUPAK;
b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Dokter Gigi yang dikirim oleh Satker;
d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan
e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
(4) Bagi Tim Penilai :
a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan;
b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Dokter Gigi yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi;
c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK); dan
d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
