Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Dokter Gigi : a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan; b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. (2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk : a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya; b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut: 1. untuk Dokter Gigi Utama dapat dilihat dalam Dupak Dokter Gigi Utama; dan 2. untuk Dokter Gigi Madya dapat dilihat dalam Dupak Dokter Gigi Madya. c. Setiap usul Penetapan Angka Kredit Dokter Gigi Utama dan Dokter Gigi Madya harus dilampiri dengan : 1. surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan pegawai, dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan perencanaan kepegawaian; 2. surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan pegawai dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan pembinaan kesehatan gigi; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan pegawai, dan bukti fisiknya di buat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan kesehatan gigi; 4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan pengembangan profesi kedokteran gigi; 5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi dan bukti fisiknya dibuat dalam Surat Pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi; 6. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan 7. pengiriman Dupak kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan. (3) Bagi Sekretariat : a. membantu Tim Penilai dalam Verifikasi DUPAK; b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima; c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Dokter Gigi yang dikirim oleh Satker; d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan Tim Penilai termasuk ruang Rapat, ATK, Konsumsi; dan e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK. (4) Bagi Tim Penilai : a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan; b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Dokter Gigi yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani Berita Acara Penetapan Angka Kredit (BAPAK); dan d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Pasal.id