Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi bagi PNS Dephan diajukan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Dokter Gigi Utama;
dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan) untuk Dokter Gigi Madya;
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Dokter Gigi di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda
