Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi bagi PNS Dephan diajukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Dokter Gigi Utama; dan b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan) untuk Dokter Gigi Madya; (2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Dokter Gigi di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Koreksi Anda