Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Gigi harus dinilai secara saksama oleh Tim Penilai. (2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi adalah berupa Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi penetapan angka kredit (PAK). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN apabila yang bersangkutan berada di daerah; dan b. tembusan disampaikan kepada : 1. Dokter Gigi yang bersangkutan; 2. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan; 3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; 4. Menteri Pertahanan; dan 5. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan; dan 6. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan. (4) Apabila pejabat yang berwenang untuk penetapan angka kredit berhalangan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), maka penetapan angka kredit dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon II atau yang setara yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian atau di bidang kesehatan. (5) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan. (6) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Dokter Gigi diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda