Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi disampaikan setelah menurut perhitungan Dokter Gigi yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. (2) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Gigi, antara lain dilampiri: a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta bukti fisiknya; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi serta bukti fisiknya; dan d. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; (3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Dokter Gigi dilakukan sekurang- kurangnya enam bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. (4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat- lambatnya tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat -lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Pasal.id