Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Dokter Gigi disampaikan setelah menurut perhitungan Dokter Gigi yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
(2) Setiap usul penetapan angka kredit Dokter Gigi, antara lain dilampiri:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta bukti fisiknya;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Dokter Gigi serta bukti fisiknya; dan
d. salinan atau fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
(3) Penilaian terhadap usulan angka kredit Dokter Gigi dilakukan sekurang- kurangnya enam bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
(4) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, ditetapkan selambat- lambatnya tiga bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat -lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Koreksi Anda
