Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Dokter Gigi sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:
a. Dokter Gigi Pertama, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama;
2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik rawat jalan tingkat pertama;
3. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum;
4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I;
5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana;
6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I;
7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana;
9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I;
10. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut;
11. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiolog penyakit gigi dan mulut;
12. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
13. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
14. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
17. menguji kesehatan;
18. melakukan visum et repertum;
19. menjadi saksi ahli;
20. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
21. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
22. melakukan tugas jaga panggilan;
23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
b. Dokter Gigi Muda, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum konsul pertama;
2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsul rujukan pertama;
3. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
4. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sedang oleh Dokter Gigi umum;
5. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I;
6. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
7. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana;
8. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I;
9. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
10. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana;
11. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I;
12. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut;
13. mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut;
14. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
15. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
16. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
17. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
18. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
19. menguji kesehatan;
20. melakukan visum et repertum;
21. menjadi saksi ahli;
22. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
23. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
24. melakukan tugas jaga panggilan;
25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
c. Dokter Gigi Madya, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum;
3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II;
4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang;
6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat II;
7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang;
9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II,
10. menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut;
11. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
13. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
16. menguji kesehatan;
17. melakukan visum et repertum;
18. menjadi saksi ahli;
19. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
20. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium;
21. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
22. melakukan tugas jaga panggilan;
23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
d. Dokter Gigi Utama, yaitu:
1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat II oleh Dokter Gigi umum;
3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat III;
4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan;
5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang;
6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat III;
7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap;
8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang;
9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat III;
10. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut;
11. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan;
12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap;
13. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
14. melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
15. menguji kesehatan;
16. melakukan visum et repertum;
17. menjadi saksi ahli;
18. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
19. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium;
20. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium;
21. melakukan tugas jaga panggilan;
22. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan
23. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien.
(2) Dokter Gigi yang melaksanakan tugas:
a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular;
b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan;
c. pengabdian pada masyarakat;
d. kegiatan pengembangan profesi; dan
e. penunjang tugas Dokter Gigi, diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
