Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Dokter Gigi sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: a. Dokter Gigi Pertama, yaitu: 1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum rawat jalan tingkat pertama; 2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik rawat jalan tingkat pertama; 3. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sederhana oleh Dokter Gigi umum; 4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I; 5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana; 6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I; 7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap; 8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana; 9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I; 10. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut; 11. mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiolog penyakit gigi dan mulut; 12. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut; 13. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan; 14. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap; 15. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 16. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 17. menguji kesehatan; 18. melakukan visum et repertum; 19. menjadi saksi ahli; 20. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 21. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium; 22. melakukan tugas jaga panggilan; 23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan 24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. b. Dokter Gigi Muda, yaitu: 1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut umum konsul pertama; 2. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsul rujukan pertama; 3. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan; 4. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut tingkat sedang oleh Dokter Gigi umum; 5. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat I; 6. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan; 7. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sederhana; 8. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat I; 9. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap; 10. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sederhana; 11. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat I; 12. melakukan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut; 13. mengolah data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut; 14. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut; 15. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan; 16. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap; 17. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 18. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 19. menguji kesehatan; 20. melakukan visum et repertum; 21. menjadi saksi ahli; 22. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 23. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium; 24. melakukan tugas jaga panggilan; 25. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan 26. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. c. Dokter Gigi Madya, yaitu: 1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan; 2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat I oleh Dokter Gigi umum; 3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat II; 4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan; 5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang; 6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat II; 7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap; 8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang; 9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat II, 10. menganalisa data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit gigi dan mulut; 11. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut; 12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan; 13. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap; 14. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 15. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 16. menguji kesehatan; 17. melakukan visum et repertum; 18. menjadi saksi ahli; 19. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 20. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium; 21. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium; 22. melakukan tugas jaga panggilan; 23. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan 24. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. d. Dokter Gigi Utama, yaitu: 1. melakukan pelayanan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan; 2. melakukan tindakan khusus medik gigi dan mulut kompleks tingkat II oleh Dokter Gigi umum; 3. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik kompleks tingkat III; 4. melakukan tindakan medik gigi dan mulut spesialistik konsultan; 5. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut tingkat sedang; 6. melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut kompleks tingkat III; 7. melakukan kunjungan kepada pasien rawat inap; 8. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut tingkat sedang; 9. melakukan pemulihan fungsi gigi dan mulut kompleks tingkat III; 10. melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut; 11. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat jalan; 12. membuat catatan medik gigi dan mulut pasien rawat inap; 13. melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar; 14. melayani atau menerima konsultasi dari dalam; 15. menguji kesehatan; 16. melakukan visum et repertum; 17. menjadi saksi ahli; 18. mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan; 19. melakukan dental forensik tanpa pemeriksaan laboratorium; 20. melakukan dental forensik dengan pemeriksaan laboratorium; 21. melakukan tugas jaga panggilan; 22. melakukan tugas jaga di tempat/rumah sakit; dan 23. melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien. (2) Dokter Gigi yang melaksanakan tugas: a. pada daerah konflik/rawan/daerah penyakit menular; b. memimpin satuan unit pelayanan kesehatan; c. pengabdian pada masyarakat; d. kegiatan pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter Gigi, diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (3) Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda