Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Dokter Gigi adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
(2) Penetapan jenjang jabatan Dokter Gigi ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
