Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Dokter Gigi dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu:
a. Dokter Gigi Pertama;
b. Dokter Gigi Muda;
c. Dokter Gigi Madya; dan
d. Dokter Gigi Utama.
(2) Jenjang pangkat Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu :
a. Dokter Gigi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Dokter Gigi Muda, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c;dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Dokter Gigi Madya, terdiri dari:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Dokter Gigi Utama, terdiri dari:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda
