Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang jabatan Dokter Gigi dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu: a. Dokter Gigi Pertama; b. Dokter Gigi Muda; c. Dokter Gigi Madya; dan d. Dokter Gigi Utama. (2) Jenjang pangkat Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu : a. Dokter Gigi Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Dokter Gigi Muda, terdiri dari: 1. Penata, golongan ruang III/c;dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Dokter Gigi Madya, terdiri dari: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Dokter Gigi Utama, terdiri dari: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Koreksi Anda