Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan, meliputi : a. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat. (2). Pelayanan kesehatan, meliputi: a. penyembuhan penyakit gigi dan mulut; b. pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut; c. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut; d. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap; e. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat;dan f. pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan. (3) Pengabdian pada masyarakat, meliputi: a. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan; b. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan;dan c. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu. (4) Pengembangan profesi, meliputi: a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut; b. penterjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut; c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut; dan d. penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan gigi dan mulut. (5) Penunjang tugas Dokter Gigi, meliputi : a. pengajar/peneliti dalam bidang kesehatan gigi dan mulut; b. peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya bidang kesehatan gigi dan mulut; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter Gigi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Gigi; e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan f. perolehan piagam kehormatan.
Koreksi Anda