Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan, meliputi :
a. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
(2). Pelayanan kesehatan, meliputi:
a. penyembuhan penyakit gigi dan mulut;
b. pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut;
c. peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit gigi dan mulut;
d. pembuatan catatan medik untuk pasien rawat jalan dan rawat inap;
e. pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat;dan
f. pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
(3) Pengabdian pada masyarakat, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan;
b. pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan;dan
c. pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu.
(4) Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan gigi dan mulut;
b. penterjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan gigi dan mulut;
c. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan gigi dan mulut; dan
d. penemuan teknologi tepat guna di bidang kesehatan gigi dan mulut.
(5) Penunjang tugas Dokter Gigi, meliputi :
a. pengajar/peneliti dalam bidang kesehatan gigi dan mulut;
b. peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya bidang kesehatan gigi dan mulut;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter Gigi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter Gigi;
e. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
f. perolehan piagam kehormatan.
Koreksi Anda
