Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Dokter Gigi yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:
a. pendidikan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pengabdian pada masyarakat;
d. pengembangan profesi; dan
e. penunjang tugas Dokter Gigi;
Koreksi Anda
