Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur kegiatan Dokter Gigi yang dinilai angka kreditnya terdiri dari: a. pendidikan; b. pelayanan kesehatan; c. pengabdian pada masyarakat; d. pengembangan profesi; dan e. penunjang tugas Dokter Gigi;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Pasal.id