Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pokok Tim Penilai Instansi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah:
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Dokter Gigi Pertama sampai Dokter Gigi Madya di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI;
b. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN angka kredit Dokter Gigi Pertama sampai Dokter Gigi Muda di lingkungan TNI;
dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata kerja Tim Penilai Instansi meliputi :
a. menerima dan mengadministrasikan Surat Pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap angka kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif angka kredit yang dinilai dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK);
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
