Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari: a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai ketentuan yang berlaku; dan b. Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. (2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Dokter Gigi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/02/M/V/2006. (3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh: a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk unit organisasi Dephan. b. Asisten Personel Panglima TNI untuk unit organisasi Mabes TNI; c. Asisten Personel Kasad untuk unit organisasi TNI AD; d. Asisten Personel Kasal untuk unit organisasi TNI AL; dan e. Asisten Personel Kasau untuk unit organisasi TNI AU; (4) Apabila Tim Penilai Instansi pada unit organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh: a. Tim Penilai Instansi unit organisasi Dephan; atau b. Tim Penilai Pusat. (5) Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah: a. menduduki jabatan/pangkat serendah-rendahnya dokter gigi muda Gol. III/c atau yang setara; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Dokter Gigi; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (6) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi, adalah sebagai berikut : a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (8) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (9) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Dokter Gigi, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Dokter Gigi. (10) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (11) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti. (12) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Dokter Gigi harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Dokter Gigi.
Koreksi Anda