Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Jabatan Dokter Gigi dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan dalam membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (3) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, Tunjangan jabatan fungsional Dokter Gigi dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. (4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga. (5) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. (6) Untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Dokter Gigi, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan. (7) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV. (8) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (5) dan (6) disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku dan tembusannya kepada: a. Menteri U.p. Sekretaris Jenderal Dephan; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara U.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; c. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; d. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; e. Kepala Biro Kepegawaian; dan f. Pejabat lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Pasal.id