Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas pokok Dokter Gigi adalah memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Pasal.id