Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Dephan dan TNI. (2) Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Pasal.id