Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 29 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2008 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL DOKTER GIGI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Dokter Gigi, adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan. 2. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut, adalah bentuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan akibat penyakit gigi dan mulut, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan gigi dan mulut. 3. Sarana pelayanan kesehatan, adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan gigi dan mulut, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, dan atau Unit Kesehatan lainnya. 4. Angka kredit, adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Dokter Gigi dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. 5. Tim penilai angka kredit, adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Dokter Gigi. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Dephan, adalah Menteri Pertahanan. 7. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Dokter Gigi. 8. PNS Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI. 9. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda