Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan menyusun Renbutgar dengan mewadahi masukan dari U.O. Kemhan dan TNI untuk memberikan masukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan sidang Kabinet untuk MENETAPKAN Rancangan Awal RPJMN dan bersifat indikatif. (2) TNI menyusun Renbutgar TNI dengan mewadahi masukan dari U.O. Mabes TNI/Angkatan, untuk memberikan masukan kepada Kemhan. (3) U.O. menyusun Renbutgar U.O. dengan mewadahi masukan dari Kotama/Satker, untuk memberikan masukan kepada Kemhan dan TNI. (4) Kotama/Satker menyusun Renbutgar Kotama/Satker dengan mewadahi masukan dari Subsatker, untuk memberikan masukan kepada U.O..
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Pasal.id