Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan menyusun Renbutgar dengan mewadahi masukan dari U.O. Kemhan dan TNI untuk memberikan masukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan sidang
Kabinet untuk MENETAPKAN Rancangan Awal RPJMN dan bersifat indikatif.
(2) TNI menyusun Renbutgar TNI dengan mewadahi masukan dari U.O. Mabes TNI/Angkatan, untuk memberikan masukan kepada Kemhan.
(3) U.O. menyusun Renbutgar U.O. dengan mewadahi masukan dari Kotama/Satker, untuk memberikan masukan kepada Kemhan dan TNI.
(4) Kotama/Satker menyusun Renbutgar Kotama/Satker dengan mewadahi masukan dari Subsatker, untuk memberikan masukan kepada U.O..
Koreksi Anda
