Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Renbutgar U.O. ditetapkan paling lambat bulan Februari sebelum tahun direncanakan. (2) Kebijakan Perencanaan U.O. ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Kebijakan Perencanaan TNI sebelum tahun direncanakan. (3) Rancangan Renja U.O. Kemhan ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebelum tahun direncanakan. (4) Rancangan Renja U.O. Mabes TNI/Angkatan ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Rancangan Renja TNI sebelum tahun direncanakan. (5) Renja U.O. ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Renja TNI sebelum tahun direncanakan. (6) RKA U.O. ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA Kotama/Satker sebelum tahun direncanakan. (7) DIPA Petikan Satker Pusat ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun direncanakan. (8) PPPA U.O. ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun direncanakan. Pasal 23 (1) Renbutgar Kotama/Satker ditetapkan paling lambat bulan Februari sebelum tahun direncanakan. (2) Petunjuk Perencanaan Kotama/Satker ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Kebijakan Perencanaan U.O. sebelum tahun direncanakan. (3) Rancangan Renja Kotama/Satker ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Rancangan Renja U.O. sebelum tahun direncanakan. (4) Renja Kotama/Satker ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan Renja U.O. sebelum tahun direncanakan. (5) RKA Kotama/Satker ditetapkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah penetapan RKA Satker/Subsatker sebelum tahun direncanakan. (6) DIPA Petikan Satker Daerah ditetapkan paling lambat bulan Desember sebelum tahun direncanakan. (7) Program Kerja ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun rencana. BAB IV PROSEDUR KERJA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Pasal.id