Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dokumen Perencanaan tahunan terdiri atas:
a. tingkat Kemhan (K/L)
1. Dokumen Utama terdiri atas:
(a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja (c) Renja (d) RKA (e) DIPA Induk (f) Amanat Anggaran
2. Dokumen Pendukung terdiri atas:
(a) Kebijakan Hanneg (b) Kebijakan Perencanaan Kemhan dan TNI
b. tingkat TNI
1. Dokumen Utama terdiri atas:
(a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja (c) Renja
2. Dokumen Pendukung berupa Kebijakan Perencanaan Panglima TNI
c. tingkat UO
1. Dokumen Utama terdiri atas:
(a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja
(c) Renja (d) RKA (e) DIPA Petikan Satker Pusat (f) PPPA
2. Dokumen Pendukung berupa Kebijakan Perencanaan Unit Organisasi.
d. tingkat Kotama/Satker
1. Dokumen Utama terdiri atas:
(a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja (c) Renja (d) RKA (e) DIPA Petikan Satker Daerah (f) Program Kerja
2. Dokumen Pendukung berupa Petunjuk Perencanaan.
Koreksi Anda
