Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen Perencanaan tahunan terdiri atas: a. tingkat Kemhan (K/L) 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja (c) Renja (d) RKA (e) DIPA Induk (f) Amanat Anggaran 2. Dokumen Pendukung terdiri atas: (a) Kebijakan Hanneg (b) Kebijakan Perencanaan Kemhan dan TNI b. tingkat TNI 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja (c) Renja 2. Dokumen Pendukung berupa Kebijakan Perencanaan Panglima TNI c. tingkat UO 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja (c) Renja (d) RKA (e) DIPA Petikan Satker Pusat (f) PPPA 2. Dokumen Pendukung berupa Kebijakan Perencanaan Unit Organisasi. d. tingkat Kotama/Satker 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renja (c) Renja (d) RKA (e) DIPA Petikan Satker Daerah (f) Program Kerja 2. Dokumen Pendukung berupa Petunjuk Perencanaan.
Koreksi Anda