Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Strategis Hanneg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan. (2) Dokumen Strategis Hanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Doktrin Hanneg; b. Buku Putih; c. Strategi Hanneg; d. Postur Hanneg; e. Kebijakan Penyelenggaraan Hanneg; dan f. Kebijakan Hanneg. (3) Penyusunan dokumen Strategis Hanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pasal 9 (1) Dokumen Perencanaan Pembangunan Hanneg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh: a. Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan; b. Srenum TNI; c. Srena Angkatan; dan d. Srena Kotama/Satker. (2) Dokumen Perencanaan Pembangunan Hanneg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pemikiran Visioner; b. Postur; c. Rancangan Teknokratik Renstra; d. Rencana Kebutuhan Anggaran (Renbutgar) 5 (lima) tahunan; e. Rancangan Renstra; f. Kebijakan Penyelenggaraan Negara; g. Renstra; h. Kebijakan Pertahanan Negara; i. Renbutgar Tahunan; j. Kebijakan Perencanaan; k. Rancangan Renja; l. Renja; m. RKA; n. DIPA; dan o. Amanat Anggaran. Pasal 10 Dokumen jangka panjang terdiri atas: a. tingkat Kemhan (K/L) 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Pemikiran Visioner; dan (b) Postur Hanneg. 2. Dokumen Pendukung berupa Penataan Wilayah Pertahanan Negara. b. tingkat TNI 1. Dokumen Utama berupa Postur TNI. 2. Dokumen Pendukung berupa Penataan Wilayah Pertahanan Negara. c. tingkat UO 1. Dokumen Utama berupa Postur Angkatan 2. Dokumen Pendukung berupa Penataan Wilayah Pertahanan Negara. Pasal 11 Dokumen Perencanaan jangka menengah terdiri atas: a. tingkat Kemhan (K/L) 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Rancangan Teknokratik Renstra (b) Rencana Kebutuhan Anggaran (c) Rancangan Renstra (d) Renstra 2. Dokumen Pendukung terdiri atas: (a) Kebijakan Umum Hanneg (b) Kebijakan Penyelenggaraan Hanneg b. tingkat TNI 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renstra (c) Renstra 2. Dokumen Pendukung terdiri atas: Kebijakan Strategi Panglima TNI d. tingkat UO terdiri atas: 1. Dokumen Utama terdiri atas: (a) Rencana Kebutuhan Anggaran (b) Rancangan Renstra (c) Renstra 2. Dokumen Pendukung berupa Kebijakan Strategi Angkatan. e. tingkat Kotama/Satker terdiri atas: 1. Rencana Kebutuhan Anggaran 2. Rancangan Renstra 3. Renstra
Koreksi Anda