Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal menjamin bahwa program dapat dilaksanakan sesuai Perencanaan Pembangunan Hanneg diperlukan kriteria yang menentukan keberhasilan terdiri atas:
a. terwujudnya keterpaduan;
b. terjaminnya kesiapan untuk menghadapi ketidakpastian masa depan;
c. terdukungnya waktu dan sumber daya yang tersedia;
d. terpenuhinya kepentingan Hanneg serta terwujudnya kepentingan nasional;
e. terpenuhinya prinsip ekonomi;
f. terpenuhinya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan;
g. terlaksananya asas perencanaan; dan
h. terwujudnya tujuan dan sasaran.
Koreksi Anda
