Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal menjamin bahwa program dapat dilaksanakan sesuai Perencanaan Pembangunan Hanneg diperlukan kriteria yang menentukan keberhasilan terdiri atas: a. terwujudnya keterpaduan; b. terjaminnya kesiapan untuk menghadapi ketidakpastian masa depan; c. terdukungnya waktu dan sumber daya yang tersedia; d. terpenuhinya kepentingan Hanneg serta terwujudnya kepentingan nasional; e. terpenuhinya prinsip ekonomi; f. terpenuhinya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan; g. terlaksananya asas perencanaan; dan h. terwujudnya tujuan dan sasaran.
Koreksi Anda