Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam perumusan Perencanaan Pembangunan Hanneg perlu memperhatikan asas sebagai berikut:
a. asas keterpaduan, yaitu kesatuan sasaran, keterpaduan dalam kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan secara horizontal maupun vertikal dari satuan paling bawah sampai satuan tingkat pengambil keputusan;
b. asas prioritas, yaitu pemilihan sasaran perencanaan pembangunan Hanneg harus ditujukan pada pencapaian nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Hanneg dan kepentingan nasional, Mengingat keterbatasan sumber daya yang tersedia;
c. asas fleksibilitas, yaitu Perencanaan Pembangunan Hanneg harus luwes dan terkendali serta berkesinambungan, dengan mempertimbangkan kemungkinan perkembangan keadaan dan perkiraan ancaman di masa depan, sehingga dapat menyempurnakan diri dengan perubahan yang timbul tanpa mengganggu konsistensi pembangunan;
d. asas bawah-atas (bottom up) dan atas-bawah (top down), yaitu penyusunan Perencanaan Pembangunan Hanneg menampung aspirasi satuan bawah kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pembangunan Hanneg yang selanjutnya menjadi kendali pada setiap strata;
e. asas keseimbangan dan keserasian, yaitu pembinaan dan pengembangan kekuatan Hanneg harus seimbang dan serasi dengan kebutuhan operasi serta sumber daya yang disediakan;
f. asas pembagian kewenangan dan tanggung jawab, yaitu sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg membedakan antara penentu kebijakan umum Hanneg
dengan kewenangan pengambilan keputusan politik dan strategi, pembinaan dan penggunaan kekuatan serta tingkat dan tanggung jawab pelaksanaannya berdasarkan fungsi sehingga dapat dicegah adanya duplikasi atau ketidakpastian wewenang dan tanggung jawab; dan
g. asas manfaat, yaitu Perencanaan Pembangunan Hanneg harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan prajurit maupun kebutuhan operasi dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
Pasal 4 Dalam Perencanaan Pembangunan Hanneg perlu menggunakan metode sebagai berikut:
a. paralel, yaitu Perencanaan Pembangunan Hanneg dilaksanakan secara bersamaan oleh 2 (dua) atau lebih satuan perencana dalam menyusun dokumen yang sama dengan strata berbeda, dengan catatan disertai koordinasi yang intensif;
b. berurutan, yaitu Perencanaan Pembangunan Hanneg dilaksanakan mengikuti urutan dan strata perencanaan, dimana pengesahan suatu rencana yang lebih rendah baru dapat dilakukan setelah dokumen perencanaan strata diatasnya disahkan oleh lembaga/pejabat yang berwenang;
dan
c. tetap atau fixed plan, yaitu hasil perencanaan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan perubahan khususnya untuk perencanaan tahunan, kecuali dalam hal yang tidak dapat dihindari berdasarkan perkembangan situasi yang mendesak dan evaluasi yang dilakukan.
Koreksi Anda
