Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Perencanaan Pembangunan umum dalam proses Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara sebagai berikut:
a. sesuai dengan prosedur dan mekanisme dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg.
b. merupakan rangkaian kegiatan perencanaan secara periodik setiap 5 (lima) tahunan disebut dokumen Rencana Strategis Kemhan dan TNI (Renstra Kemhan dan TNI), dan dijabarkan menjadi dokumen rencana pembangunan tahunan yang disebut Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA);
c. dokumen perencanaan sesuai strata lembaga penyusun, yaitu Kemhan, TNI, Unit Organisasi (U.O.) Kemhan/Mabes TNI/Angkatan dan Kotama/Satker dengan sistem perencanaan terpadu, dokumen yang dihasilkan lembaga/instansi yang lebih tinggi dijabarkan oleh lembaga/instansi yang lebih rendah;
d. dokumen yang masa berlakunya sama dan disusun oleh strata yang berbeda dapat dilaksanakan secara paralel tanpa menunggu penetapan dokumen dari level diatasnya; dan
e. setelah dokumen level penetapan atas ditetapkan, menjadi pedoman untuk penyempurnaan penyusunan dokumen dibawahnya.
(2) Perencanaan Pembangunan Hanneg mencakup penyelenggaraan perencanaan pembangunan kekuatan, kemampuan, dan gelar Hanneg sebagai upaya meningkatkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam mengatasi setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan segenap bangsa.
(3) Perencanaan pembangunan Hanneg dilaksanakan secara terpadu oleh semua U.O. di lingkungan Kemhan dan TNI serta pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
