Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 28 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2015 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 2. Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Hanneg adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 3. Pembangunan Hanneg adalah upaya yang dilaksanakan oleh Kemhan dan TNI serta komponen lainnya dalam rangka mencapai tujuan Hanneg. 4. Kebijakan Penyelenggaraan Hanneg adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan Hanneg yang merupakan upaya membangun dan membina kemampuan dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4916); 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4664); 5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5178); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN: PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA. secara terpadu lintas sektoral dengan melibatkan Kementerian dan LPNK serta penyelenggara negara lainnya termasuk TNI. 5. Postur Hanneg adalah wujud penampilan kekuatan Hanneg yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem Hanneg, terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. 6. Postur TNI adalah wujud penampilan TNI yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan, dan gelar kekuatan TNI. 7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang juga disebut dokumen Rencana Strategis untuk tingkat Kementerian/Lembaga ke bawah. 9. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga (Renja K/L) adalah dokumen Perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 10. Rancangan adalah konsep awal sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan. 11. Rancangan Teknokratik adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka ilmiah untuk menganalisi kondisi objektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. 12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 13. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat U.O. adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 14. Komando Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah satuan atau tingkatan organisasi di jajaran TNI atau Angkatan. 15. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Unit satuan pengelola DIPA yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan untuk mengelola keuangan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA. 16. Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg adalah satu kesatuan tata cara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara Hanneg. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda