Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan tertentu bagi anggota TNI dan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan didukung fasilitas kesehatan yang meliputi:
a. rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. poliklinik di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
c. fasilitas kesehatan lain di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Dalam hal fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI tidak dapat melaksanakan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan rujukan kepada fasilitas kesehatan lain di luar fasilitas kesehatan Kemhan TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
