Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Standar biaya kegiatan pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi anggota TNI, PNS Kemhan di lingkungan Kemhan dan penyandang cacat/ disabilitas personel Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
