Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar biaya kegiatan pelaksanaan pelayanan pemeriksaan kesehatan bagi anggota TNI, PNS Kemhan di lingkungan Kemhan dan penyandang cacat/ disabilitas personel Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda