Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan. (2) Pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda