Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan.
(2) Pelayanan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
