Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemeriksaan calon PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam rangka pengangkatan calon PNS Kemhan menjadi PNS Kemhan meliputi:
a. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan di lingkungan Kemhan;
b. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan di lingkungan Mabes TNI; dan
c. pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan di lingkungan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
(2) Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon PNS Kemhan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan.
Koreksi Anda
