Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan pemeriksaan calon PNS Kemhan dan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dan huruf f meliputi pemeriksaan fisik dan jiwa serta penunjang lainnya.
Koreksi Anda