Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelayanan pemeriksaan calon PNS Kemhan dan pemeriksaan kesehatan pendidikan pengembangan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dan huruf f meliputi pemeriksaan fisik dan jiwa serta penunjang lainnya.
Koreksi Anda
