Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. upaya untuk mengembalikan status kesehatan; b. mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat; dan c. kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi kecacatan. (2) Pelayanan rehabilitasi kecacatan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan.
Koreksi Anda