Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan rehabilitasi kecacatan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. upaya untuk mengembalikan status kesehatan;
b. mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit dan/atau akibat cacat atau menghilangkan cacat; dan
c. kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang rehabilitasi kecacatan.
(2) Pelayanan rehabilitasi kecacatan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan.
Koreksi Anda
