Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat/disabilitas personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan untuk menentukan tingkat status kesehatan umum dan derajat disabilitas. (2) Kegiatan penentuan status kesehatan umum dan penentuan derajat kecacatan/disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi anggota TNI dan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan dan TNI yang mengalami cacat/disabilitas dan dipanggil untuk mengikuti program rehabilitasi terpadu. (3) Pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan.
Koreksi Anda