Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi terpadu penyandang cacat/disabilitas personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan untuk menentukan tingkat status kesehatan umum dan derajat disabilitas.
(2) Kegiatan penentuan status kesehatan umum dan penentuan derajat kecacatan/disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi anggota TNI dan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan dan TNI yang mengalami cacat/disabilitas dan dipanggil untuk mengikuti program rehabilitasi terpadu.
(3) Pemeriksaan kesehatan calon peserta rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan.
Koreksi Anda
