Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala Prajurit TNI dan PNS Kemhan di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusat Rehabilitasi Kemhan.
(3) Pelayanan pemeriksaan kesehatan berkala PNS Kemhan di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan dikelola oleh U.O. Mabes TNI dan U.O.
Angkatan.
Koreksi Anda
