Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kegiatan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mengacu pada norma, kaidah, indeks dan prosedur yang berlaku di Kemhan dan dilaksanakan oleh satuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
