Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN KEGIATAN OPERASIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mengacu pada norma, kaidah, indeks dan prosedur yang berlaku di Kemhan dan dilaksanakan oleh satuan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda